Regulasi cryptocurrency telah berkembang pesat dari ambiguitas ke kerangka hukum yang lebih jelas. Awalnya, cryptocurrency dipandang anonim dan di luar ruang lingkup hukum, yang menimbulkan kekhawatiran di antara badan-badan pemerintah. Pada tahun 2010-an, upaya pertama untuk membuat undang-undang yang mengatur aset digital mulai muncul. Di antara negara-negara pertama yang menunjukkan minat pada cryptocurrency adalah Jepang dan Amerika Serikat. Pada tahun 2017, Jepang mengakui Bitcoin sebagai metode pembayaran yang legal, sementara AS mulai mengembangkan aturan perpajakan. Sejak itu, banyak negara telah bergerak menuju penciptaan kerangka hukum yang stabil dan transparan untuk cryptocurrency, memastikan legitimasinya dan melindungi investor.
07/01/2025 15.39.30 (GMT+1)
Undang-Undang Pertama tentang Cryptocurrency: Sejarah Regulasi


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.