Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menandatangani undang-undang yang mengatur perpajakan mata uang digital. Penambangan dan penjualan mata uang kripto tidak dikenakan PPN. Operator infrastruktur pertambangan diwajibkan untuk melaporkan kepada otoritas pajak tentang penggunaan layanan mereka. Pendapatan dari penambangan akan dikenakan pajak dalam skala progresif, sedangkan pendapatan dari transaksi cryptocurrency akan dikenakan pajak dengan tarif 13% dan 15%, tergantung pada jumlahnya. Mulai tahun 2025, pajak perusahaan atas laba pertambangan akan menjadi 25%.
29/11/2024 14.54.32 (GMT+1)
Putin telah menandatangani undang-undang tentang perpajakan mata uang digital: penambangan dan penjualan tanpa PPN, pendapatan mata uang kripto dikenakan pajak sebesar 13% dan 15%, dan mulai tahun 2025, pajak laba sebesar 25% 💰📉


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.