Gustavo Rodriguez, mantan promotor perusahaan cryptocurrency IcomTech, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena berpartisipasi dalam penipuan. Hakim Distrik Selatan New York Jennifer Rochon menemukan bahwa Rodriguez membuat pernyataan palsu di pengadilan tetapi mengeluarkan hukuman yang lebih ringan dari yang diminta jaksa.
Didirikan pada tahun 2018 oleh David Carmona, IcomTech menampilkan dirinya sebagai perusahaan pertambangan dan perdagangan mata uang kripto, menjanjikan pengembalian yang terjamin tetapi tidak terlibat dalam aktivitas nyata. Sebaliknya, itu beroperasi sebagai skema Ponzi, di mana dana investor baru digunakan untuk membayar yang lama.