Logo
Cipik0.000.000?
Log in


31/10/2024 13.47.20 (GMT+1)

De Nederlandsche Bank telah menjatuhkan denda sebesar € 2,2 juta ($ 2,4 juta) pada pertukaran cryptocurrency Bybit karena beroperasi tanpa pendaftaran wajib di Belanda untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan 💰🔒 teroris

View icon 435 Total tampilan dalam semua bahasa

De Nederlandsche Bank mengeluarkan denda sebesar €2,2 juta ($2,4 juta) pada pertukaran mata uang kripto Bybit karena menyediakan layanan di Belanda tanpa pendaftaran wajib. Denda itu dikeluarkan pada 22 Oktober karena melanggar undang-undang anti pencucian uang dan pendanaan teroris.

Bybit tidak mendaftar ke DNB seperti yang diwajibkan oleh undang-undang yang diperkenalkan pada Mei 2020, yang mencegah perusahaan melaporkan transaksi yang mencurigakan. Denda ditentukan mengingat keseriusan pelanggaran, tetapi jumlahnya dikurangi karena upaya Bybit untuk memperbaiki situasi, termasuk mentransfer klien ke mitra lokal SATOS BV.

Bybit mengakui denda tersebut dan menegaskan niatnya untuk mematuhi peraturan, mencatat bahwa mereka memulai langkah-langkah untuk mengatasi masalah pada tahun 2022. CEO Ben Zhou menekankan komitmen perusahaan terhadap pertumbuhan yang bertanggung jawab dan kerja sama dengan regulator Eropa.


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.



An unhandled error has occurred. Reload 🗙