Regulator keuangan Hong Kong menyelaraskan persyaratan pelaporan mereka untuk derivatif kripto over-the-counter (OTC) dengan standar Eropa. Pada 26 September, Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) dan Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) mengumumkan rencana untuk menerapkan Pengidentifikasi Token Digital (DTI) untuk mengidentifikasi aset kripto dalam pelaporan derivatif OTC, mulai 29 September 2025.
Keputusan ini mengikuti konsultasi awal tahun 2024, di mana pemangku kepentingan Hong Kong menyoroti tantangan dalam mengklasifikasikan derivatif OTC ke dalam kelas aset tradisional. Langkah ini bertujuan untuk memberikan identifikasi aset kripto yang lebih jelas, mencerminkan penggunaan DTI oleh Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA), yang diperkenalkan pada Oktober 2023.
Untuk membantu transisi, entitas pelaporan dapat terus menggunakan pengenal yang ada seperti Unique Swap Identifier (USI) dan Unique Trade ID (TID) hingga sistem baru berlaku penuh. Regulator Hong Kong juga merencanakan kerja sama lintas batas dengan otoritas keuangan dari Singapura, Australia, dan Jepang untuk implementasi DTI yang terkoordinasi di kawasan Asia-Pasifik.
Pergeseran peraturan ini terjadi ketika Departemen Bea dan Cukai Hong Kong dan SFC mempertimbangkan kerangka kerja perizinan baru untuk layanan kripto OTC dan peraturan penitipan mata uang kripto.