Dewan Perwakilan Rakyat Pennsylvania meloloskan RUU tentang Bitcoin dan regulasi aset digital, menerima dukungan bipartisan. Dikenal sebagai "Undang-Undang Hak Bitcoin" (RUU DPR 2481), RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk aset digital. Ini menegaskan hak penduduk atas hak asuh mandiri, penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran, dan menetapkan aturan untuk perpajakan transaksi Bitcoin.
RUU tersebut mendapat persetujuan yang signifikan - 176 suara mendukung dan 26 menentang, termasuk dukungan penuh dari semua Partai Republik. Setelah pemilihan, dokumen tersebut akan ditinjau oleh Senat Negara Bagian dan kemudian diserahkan untuk ditandatangani gubernur.