Logo
Cipik0.000.000?
Log in


24/10/2024 13.09.41 (GMT+1)

Denmark berencana untuk memperkenalkan pajak 42% atas keuntungan yang belum terealisasi dari aset cryptocurrency, termasuk Bitcoin (BTC) dan mata uang 💰 digital lainnya

View icon 423 Total tampilan dalam semua bahasa

Denmark berencana untuk memperkenalkan pajak atas aset cryptocurrency, menyamakannya dengan aset tradisional. RUU baru, yang mungkin mulai berlaku pada Januari 2026, mengusulkan pajak 42% atas laba yang belum terealisasi.

Menurut undang-undang baru, warga Denmark akan diminta untuk membayar pajak atas cryptocurrency mereka, termasuk Bitcoin (BTC), sejak saat akuisisi, bahkan jika mereka belum menjual aset tersebut. Pajak akan dipungut setiap tahun berdasarkan nilainya saat ini.

Proposal oleh Dewan Pajak Denmark pada 23 Oktober bertujuan untuk menyederhanakan sistem dan menghilangkan ketidakadilan bagi investor cryptocurrency. Hal ini sejalan dengan langkah Italia baru-baru ini untuk menaikkan pajak atas pendapatan cryptocurrency menjadi 42%.


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.



An unhandled error has occurred. Reload 🗙