Agensi Indonesia Bappebti telah memperpanjang batas waktu bagi bursa mata uang kripto untuk mendapatkan lisensi hingga akhir November. Aturan baru, yang diterbitkan pada 18 Oktober, mewajibkan bursa untuk bekerja sama dengan otoritas lokal dan menerapkan standar "Ketahui Transaksi Anda" untuk mematuhi peraturan.
Perizinan untuk pertukaran mata uang kripto di Indonesia dimulai pada tahun 2019. Pada tahun 2023, pertukaran mata uang kripto nasional diluncurkan, yang memerlukan pendaftaran wajib pertukaran. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan investor dan mengendalikan kewajiban pajak. Lebih dari 30 bursa telah mengajukan lisensi, termasuk Tokocrypto, anak perusahaan Binance.