Logo
Cipik0.000.000?
Log in


19/10/2024 11.53.00 (GMT+1)

Otoritas Pendapatan Kenya (KRA) akan memperkenalkan pemantauan transaksi cryptocurrency melalui pasar saham dan menghubungkan M-Pesa untuk pengumpulan pajak mulai 25 Desember 2024 💰

View icon 418 Total tampilan dalam semua bahasa

Otoritas Pendapatan Kenya (KRA) sedang mempersiapkan cara baru untuk mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan memantau pasar saham. Sistem ini akan terhubung ke platform cryptocurrency untuk melacak setiap transaksi secara akurat berdasarkan waktu dan nilai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengumpulan pajak dari cryptocurrency sesuai dengan undang-undang, yang mewajibkan pajak dari semua pendapatan cryptocurrency.

Selain itu, KRA menerapkan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin untuk memerangi penipuan pajak dan meningkatkan transparansi. Langkah penting adalah penggunaan sistem pembayaran seluler M-Pesa sebagai pemungut pajak mulai 25 Desember 2024. Namun, langkah-langkah ini telah memicu protes di kalangan anak muda yang melihatnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan finansial.

Pemerintah bertujuan untuk menjadikan Kenya sebagai pemimpin dalam ekonomi digital tetapi menghadapi ketidakpuasan sipil, yang dapat memengaruhi keberhasilan reformasi.


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.



An unhandled error has occurred. Reload 🗙