Otoritas pajak Italia berencana untuk meningkatkan pajak capital gain pada Bitcoin dan cryptocurrency lainnya menjadi 42% sebagai bagian dari anggaran 2025. Hal ini diumumkan oleh Wakil Menteri Ekonomi Maurizio Leo pada konferensi pers, dilaporkan oleh publikasi lokal Il Sole 24 Ore.
"Kami berencana untuk meningkatkan pajak capital gain pada Bitcoin dari 26% menjadi 42%," kata Leo. Langkah-langkah ini disetujui oleh Dewan Menteri dan bertujuan untuk mengumpulkan dana untuk mendukung keluarga, pemuda, dan bisnis.
Sejak 2023, keuntungan modal di atas 2.000 euro telah dikenakan pajak dengan tarif 26% setelah aturan perpajakan mata uang kripto baru diperkenalkan. Sebelumnya, cryptocurrency diperlakukan sebagai mata uang asing dengan tarif pajak yang lebih rendah.