Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA) mendenda tujuh perusahaan kripto yang tidak disebutkan namanya dan mengeluarkan perintah penghentian dan penghentian kepada mereka. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi tanpa lisensi yang diperlukan dan melanggar peraturan pemasaran. Denda berkisar antara 50.000 hingga 100.000 dirham ($13.600 - $27.200) untuk setiap perusahaan.
VARA, bersama dengan otoritas setempat, sedang melakukan penyelidikan, dan perusahaan diharuskan untuk segera menghentikan semua operasi dan menghentikan promosi layanan yang terkait dengan aset virtual.
Langkah ini tampak tidak biasa untuk wilayah yang berusaha memantapkan dirinya sebagai pusat kripto global.