Pasangan di Korea Selatan sekarang dapat membagi aset cryptocurrency dalam kasus perceraian, karena undang-undang mengakuinya sebagai bagian dari properti perkawinan bersama. Menurut IPG Legal, berdasarkan Pasal 839-2 KUH Perdata Korea, pasangan dapat mengklaim pembagian aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk cryptocurrency.
Mahkamah Agung Korea Selatan pada tahun 2018 menegaskan bahwa cryptocurrency memiliki nilai ekonomi dan dianggap sebagai properti, sehingga memungkinkan untuk memasukkannya ke dalam daftar aset yang dapat dibagi-bagi selama perceraian. Jika salah satu pasangan mengetahui tentang keberadaan dompet cryptocurrency milik pasangannya, pengadilan dapat memulai "investigasi fakta" untuk menentukan nilai aset ini.
Aspek unik dari cryptocurrency adalah bahwa semua transaksi disimpan di blockchain, membuat proses pelacakan investasi lebih mudah dibandingkan dengan uang tunai.