Logo
Cipik0.000.000?
Log in


09/10/2024 11.09.22 (GMT+1)

Mahkamah Agung Brasil mencabut larangan X (sebelumnya Twitter) setelah denda 28 juta reais 💰 ($ 5,1 juta) dan pemblokiran akun karena disinformasi 🔐

View icon 408 Total tampilan dalam semua bahasa

Mahkamah Agung Brasil telah mencabut larangan jejaring sosial X (sebelumnya Twitter). Hakim Alexandre de Moraes mengizinkan "dimulainya kembali segera" operasi platform setelah denda dibayarkan dan akun yang menyebarkan disinformasi diblokir.

Platform tersebut membayar denda sebesar 28 juta reais ($ 5,1 juta) dan setuju untuk menunjuk perwakilan lokal, seperti yang disyaratkan oleh hukum Brasil.

Sebelumnya, Moraes memblokir akses ke X karena perusahaan menolak untuk memblokir profil yang menyebarkan informasi palsu tentang pemilihan presiden 2022.

Agensi Anatel diperintahkan untuk memulihkan layanan platform untuk 20 juta pengguna dalam waktu 24 jam.


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.



An unhandled error has occurred. Reload 🗙