Pihak berwenang India akan mengenakan denda pajak hingga 70 persen atas pendapatan cryptocurrency yang tidak diungkapkan sebagai bagian dari amandemen Kode Pajak. Mulai 1 Februari 2025, cryptocurrency akan diklasifikasikan sebagai aset digital virtual, dan pemilik akan diminta untuk melaporkan aset crypto mereka kepada otoritas pajak. Jika keuntungan cryptocurrency tidak dinyatakan dalam waktu 48 bulan, denda hingga 70 persen dari jumlah pajak dan bunga akan dikenakan.
03/02/2025 12.09.09 (GMT+1)
India akan memperkenalkan denda pajak hingga 70 persen atas pendapatan mata uang kripto yang tidak diungkapkan: amandemen Kode Pajak akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025, termasuk mata uang kripto sebagai aset 📊 digital virtual


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.