FIU-IND menjatuhkan denda sebesar $1,06 juta pada pertukaran cryptocurrency Bybit karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA) 2005. Perusahaan terus menyediakan layanannya di India tanpa pendaftaran wajib, yang merupakan pelanggaran hukum setempat. Bybit juga gagal mematuhi persyaratan pencatatan dan anti pencucian uang dan pendanaan kontra-terorisme (AML/CFT). Pada 31 Januari 2025, diumumkan bahwa situs webnya diblokir dan operasi dihentikan oleh Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India.
01/02/2025 12.37.25 (GMT+1)
FIU-IND menjatuhkan denda sebesar $1,06 juta (₹9,27 crore) pada pertukaran cryptocurrency Bybit karena melanggar PMLA 2005, mengabaikan pendaftaran wajib, dan gagal mematuhi persyaratan anti-pencucian uang dan pendanaan kontra-terorisme di India 🚫


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.