Crypto.com telah mengajukan gugatan terhadap SEC, menuduh Komisi melakukan tindakan ilegal dalam mengatur cryptocurrency.
Pada 8 Oktober 2024, Crypto.com mengumumkan pengajuan gugatan terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), yang menantang jangkauan lembaga yang berlebihan. Perusahaan mengklaim bahwa SEC bertindak di luar yurisdiksinya dengan menerapkan "regulasi melalui penegakan hukum" dan menuntut persidangan juri.
Gugatan tersebut mengikuti penerimaan Pemberitahuan Wells, yang menunjukkan potensi tindakan penegakan hukum. Crypto.com juga menantang posisi SEC bahwa sebagian besar transaksi aset kripto adalah transaksi sekuritas, kecuali yang melibatkan Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH). Perusahaan berpendapat bahwa ini ilegal karena aset digital lainnya memiliki karakteristik yang serupa.
Crypto.com menekankan komitmennya untuk mematuhi peraturan dan meminta agar beberapa derivatif kripto diakui termasuk dalam peraturan eksklusif CFTC.