BitMEX telah didenda $100 juta karena melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank AS. Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun masa percobaan dan denda kepada HDR Global Trading, perusahaan induk BitMEX, setelah mengaku bersalah beroperasi tanpa program anti pencucian uang dari 2015 hingga 2020. Pengadilan menolak permintaan AS untuk denda yang lebih besar sebesar $ 417 juta. Keputusan ini menyimpulkan bagian utama dari proses hukum dengan perusahaan dan eksekutifnya.
16/01/2025 12.19.15 (GMT+1)
BitMEX didenda $ 100 juta karena melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank AS, perusahaan menerima dua tahun masa percobaan setelah mengaku bersalah ⚖️


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.