Kenya sedang mempersiapkan RUU untuk melegalkan cryptocurrency setelah serangkaian peringatan pemerintah. Menteri Keuangan John Mbadi mencatat bahwa negara tersebut bermaksud untuk membuat kerangka peraturan untuk memanfaatkan peluang dalam industri cryptocurrency sambil mengurangi risiko yang terkait dengan pencucian uang dan penipuan. Pada Desember 2024, draf kebijakan dipresentasikan yang bertujuan menciptakan pasar yang stabil dan kompetitif bagi para pemain cryptocurrency.
13/01/2025 11.56.40 (GMT+1)
Kenya sedang mengembangkan RUU untuk melegalkan cryptocurrency dengan tujuan menciptakan pasar yang stabil dan mengatur risiko yang terkait dengan pencucian uang, penipuan, dan pendanaan ⚖️ terorisme


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.