Logo
Cipik0.000.000?
Log in


13/01/2025 11.56.40 (GMT+1)

Kenya sedang mengembangkan RUU untuk melegalkan cryptocurrency dengan tujuan menciptakan pasar yang stabil dan mengatur risiko yang terkait dengan pencucian uang, penipuan, dan pendanaan ⚖️ terorisme

View icon 135 Total tampilan dalam semua bahasa

Kenya sedang mempersiapkan RUU untuk melegalkan cryptocurrency setelah serangkaian peringatan pemerintah. Menteri Keuangan John Mbadi mencatat bahwa negara tersebut bermaksud untuk membuat kerangka peraturan untuk memanfaatkan peluang dalam industri cryptocurrency sambil mengurangi risiko yang terkait dengan pencucian uang dan penipuan. Pada Desember 2024, draf kebijakan dipresentasikan yang bertujuan menciptakan pasar yang stabil dan kompetitif bagi para pemain cryptocurrency.


Materi ini disiapkan oleh Khachatur Davtyan, dikembangkan dan diterjemahkan oleh kecerdasan buatan.



An unhandled error has occurred. Reload 🗙