Departemen Kehakiman AS menuduh Donald Trump berusaha mengganggu hasil pemilu 2020 secara ilegal. Jaksa Penuntut Khusus Jack Smith mengklaim bahwa tindakan Trump bukan presiden, tetapi pribadi dan bertujuan untuk mengubah hasil pemilu di tujuh negara bagian utama.
Smith mempresentasikan dokumen setebal 165 halaman di pengadilan yang menjelaskan bagaimana Trump dan sekutunya berusaha untuk secara ilegal memengaruhi pemilihan, yang mengkonfirmasi kemenangan Joe Biden. Trump berpendapat bahwa tindakannya dilindungi oleh kekebalan presiden, tetapi Mahkamah Agung memutuskan bahwa kekebalan hanya berlaku untuk tindakan presiden resmi, bukan tindakan pribadi.
Trump menyebut tuduhan ini sebagai serangan politik yang bertujuan mencegah partisipasinya dalam pemilu 2024.